Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan keuangan, aset daerah serta pendapatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
[googlepdf url=”http://ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2019/12/BPKAD.pdf” width=”100%” height=”800″]
Struktur Organisasi BPKAD
[googlepdf url=”http://ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2019/12/Struktur-Organisasi-bpkad.pdf” width=”100%” height=”500″]