Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang keuangan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang pengelolaan keuangan, aset daerah serta pendapatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  3. Penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD;
  4. Pengkoordinasian dan pelaksanaan perencanaan, pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan inventarisasi, pengawasan dan pengendalian pendayagunaan aset daerah;
  6. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan aset daerah;
  7. Pelaksanaan fungsi Bendaharawan Umum Daerah;dan
  8. Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban APBD.

[googlepdf url=”http://ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2019/12/BPKAD.pdf” width=”100%” height=”800″]

 

Struktur Organisasi BPKAD

[googlepdf url=”http://ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2019/12/Struktur-Organisasi-bpkad.pdf” width=”100%” height=”500″]