Peraturan Presisen Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan baran dan Jasa Pemerintah, menegaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa harus dapat dilaksankan secara efektif,efisien dengan prinsip persaingan yang sehattransparan terbuka dan adil. Dalam rangka itulah maka adanya SDM ASN yang kompeten dalam rangka Pengadaan Barang dan Jasa perlu dipersiapkan.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Nduga dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Nduga yang pada Bimbingan Teknis/Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk menjadikan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sebagai momentum penting dalam rangka membangun komitmen bersama sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 dan Program SIRUP ini disampaikan oleh Pemateri dari Provinsi Papua dan dilaksanakan pada tanggal 16-17 September 2022 serta diikuti oleh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nduga dan POKJA UKPBJ.
(jm)