Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan barang dan Jasa  Pemerintah, menegaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa harus dapat dilaksanakan secara efektif,efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil. Dalam rangka itulah maka adanya SDM ASN yang kompeten  dalam rangka  Pengadaan Barang dan Jasa perlu dipersiapkan. 

Hal tersebut dikemukakan Bupati Nduga dalam sambutan tertulis yang dibacakan Senen,SP selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Nduga pada Pelaksanaan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk menjadikan  Sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sebagai momentum penting dalam rangka membangun komitmen bersama sehingga proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 dan Program SIRUP ini disampaikan oleh Pemateri dari Provinsi Papua dan  dilaksanakan pada tanggal 16-17 September 2022 serta  diikuti oleh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nduga dan POKJA UKPBJ.

(jm)