SIDANG PARIPURNA PENETAPAN APBD 2021

#KOMINFO-ND

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga pada tanggal 31 Maret 2021 melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Dan Penetapan PERDA Kabuaten Nduga tentang APBD Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupten Nduga serta Bupati Nduga WENTIUS NIMIANGGE, S.Ak, S.Pd, MM dan Sekretaris Daerah NAMIA GWIJANGGE, S.Pd, M.Si.

Pada sambutannya Bupati Nduga menyampaikan bahwa dengan diselenggarakan sidang Paripurna Pengesahan RAPERDA Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Berarti proses penyusunan APBD Tahun 2021 Telah disesuaikan dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keungan daerah dan Permendagri Momor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta peraturan Mentri dalam Negri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

Bupati Juga Menekankan agar kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melaksanakan seluruh target baik pendapatan dan belanja dengan baik, sehingga kinerja yang tercermin dalam pengeloalaan keuangan terukur dan tercapai.